Tinjauan Hukum Pidana dan Kriminologi Terhadap Praktik Jasa Penulisan Skripsi di
Kalangan Mahasiswa S1
Oleh: Medina Widya Burhan
oke, sekarang aku mau bahas skripsi ku tapi pake bahasa yang sederhana yaaa :D
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Skrripsi ini intinya mengkaji tentang adanya kekosongan hukum pidana terhadap praktik jasa penulisan skripsi atau kalimat awamnya sebagai perjokian skripsi atau jual beli skripsi. Kalau plagiatisme kan udah jelas tuh sanksinya apa, ada du UU hak cipta, tapi kalo joki skripsi atau jual beli skripsi ini sanksi nya apa? ada gak sih UU nya? kan si joki menghendaki tulisannya di plagiat? unsurnya gak terpenuhi dong? kalau gada UU gak bisa dipidana dong? karena dalam hukum pidana dikenal asas legalitas yang bilang sebuah perbuatan gak bisa dipidana kalo gak ada UU nya. tapi disatu sisi, kalao masalah ini didiemin nunjukin banget adanya degradasi moral akademik.
Intinya sih itu doang (tapi di skripsi ntah kenapa jadinya 7 lembar -___- )
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang menyebabkan praktik ini terjadi? Bagaimana modus operandinya?
2. Apa termasuk tindak pidana? Bagaimana penegakan hukumnya?
3. Bagaimana persepsi akademisi dan praktisi hukum?
C. Metodelogi
Pendekatan: Empiris-Yuridis-Normatif-Kriminologis (ya emang banya, liat aja Rumusan Masalahnya) :|
Analisis: Deskriptif, Kualitatif
Metode pengumpulan data: Wawancara terbuka, Purposive Sampling
BAB II
ISI
(langsung aja ya)
1. Yang menyebabkan:
a. mahasiswa sebagai pemakai jasa bilang mereka pakai jasa ini karena merasa menulis ilmiah itu gak penting dan hanya merupakan syarat administratif. Ada sebagian juga bilang mereka memakai jasa ini karena mereka ngerasa ini bukan sesuatu yang melanggar hukum (hmmm)
b. sebenernya ada persentasi hasil temuan lapangan dari hasil wawancara itu, baik pemakai jasa ataupun penyedia jasa, nanti deh kapan-kapan di share karena butuh waktu banget untuk mempermudah penjabarannya :)
c. intinya mahasiswa ngerasa tanpa skripsi mereka bisa sukses, karena banyak komponen penilaian lain, skripsi itu hanya formalitas. biaya jasa buat skripsi pun lebih murah daripada bayar semesteran.
2. Apa termasuk tindak pidana?
- Belum dikatakan tindak pidana secara formil, karena UU belum mengaturnya. tapi kita harus ingat bahwa hukum gak melulu tentang UU, tetapi juga secara materil, alias nilai nilai yang hidup dalam masyarakat. misalnya: nilai kepatutan, norma akademik dsb, dalam hukum pidana ini dikatakan sebagai Sifat Melawan Hukum Fungsi Positif. UU bilang itu bukan kejahatan, tapi masyarakat bilang itu jahat. jadi kesimpulannya secara formil praktik ini bukan kejahatan, tapi secara materil ini kejahatan.
3. Bagaimana penegakan hukumnya?
-aku riset di Polres Sleman dan Polresta Yogyakarta, kedua kepolisian tersebut mengatakan itu bukan pidana, jadi gak ada penindakannya apalagi penegakan. gak ada yang masuk penyidikan apalagi pengadilan
-hmm, sempet ada diskusi (atau debat?) antara aku sama orang orang di reskrim, tapi secara akademik, sopan dan tujuannya belajar serta mencari kebenaran, kesimpulan ahirnya mereka sepakat ini kejahatan, tapi tetep sulit ditindak.
4. bagaimana persepsi akademisi dan praktisi?
a. Pak Artidjo Alkostar, sebagai hakim agung yang progresif, beliau bilang ini jelas suatu bentuk merosotnya moral mahasiswa, harus ditegakan. penyidik harus melakukan penemuan hukum apapun caranya. tugas penyidik bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga menjalankan fungsu proteksi dari hukum pidana itu sendiri (progresif sekali beliau ini)
b. Prof Eddy, Guru besar Hukum Pidana UGM ini mengatakan secara normatif bukanlah pidana, karena sifat melawan hukumnya tidak terpenuhi (aku gak wawancara langsung sama beliau, cuma via email dan itu yang aku tangkap dari pendapat beliau) Prof eddy berpendapat demikian dari sudut pandang seorang akademmisi
c. Pak Mudzakkir, Ahli Pidana yang sering diundang di ILC ini mengatakan, tidak ada UU yang mengatur, jadi belum dikatakan pidana. unsur-unsur dari beberapa UU yang penulis hipotesakan mampu menjerat pelaku diantaranya pasal 56 UU Sisdiknas (tentang orang yang membantu orang lain dapet gelar sarjana) tidak terpenuhi karena unsur "Satuan pendidikan yang tidak sah" tidak terpenuhi. terus ada 1 pasal lagi, tapi aku lupa, kalo gak salah pasal 23 UU ITE, tentang seseorang yang merubah dokumen orang lain. itu juga gak terpenuhi karena unsur "otentik" tidak terpenuhi
- FYI, di Pidana kalau ada 1 unsur aja yang gak terpenuhi dari rumusan pasal yang didakwakan, maka orang tersebut harus dibebaskan dari dakwaan. (ini cuma penjabaran sederhana aja, kalau mau dijelasin panjang banget dan akupun masih belajar :) jadi harap maklumnya)
ya itu aja sih yang bisa aku share atas hasil riset dan penyusunan skripsi ku yang kurang lebih ditempuh selama 4-5 bulan. itu cuma penjabaran singkat banget, aku belum jelasin teori yang aku pake untuk analisis itu. total semua skripsi ku 220 halaman, jadi maklum aja ya kalo apa yang aku jelasin diatas belum jelas dan masih ngambang, hehehe :D